WahanaNews.co | Pemerintah membekukan sementara aturan listrik tenaga surya atap dengan keluarnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) terbaru.
Hal ini tertuang di dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga:
Layanan SuperSUN PLN, Inovasi Listrik Bersih 24 Jam, Dukung Kemajuan Masyarakat Kepulauan di Sulawesi Selatan
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan peraturan yang diundangkan pada tanggal 20 Agustus 2021 itu ditahan untuk ditinjau kembali oleh pemerintah.
"Permennya kan sudah terbit, secara legal ini sudah sah, tapi kami di pemerintah maksudnya tidak hanya Kementerian ESDM, kita melalui kantor Setkab, ini sedang merekonfirmasi ya dari angka-angka yang kita susun seperti apa nanti pengaruhnya kepada sistem yang ada di PLN," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (17/1/2022).
Lanjut dia, finalisasinya akan dibahas di dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga:
Energi Surya Jadi Sumber Cahaya Bagi Kehidupan Masyarakat Desa Tepian
"Jadi sekarang finalnya itu akan ada rakortas di tingkat menteri, di Menko Perekonomian, mudah-mudahan akan terjadi segera untuk memastikan bahwa Permen ini bisa dieksekusi ya. Per sekarang memang masih kami tahan, masih kami hold Permen 26 Tahun 2021," tambahnya.
Pada dokumen yang ditampilkan dalam paparan Dadan, terdapat 5 pengaturan baru pada Permen ESDM 26/2021, yakni sebagai berikut:
1. Ketentuan ekspor listrik menjadi 100% (semula 65%) dan perpanjangan penihilan menjadi 6 bulan (semula 3 bulan).
2. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi dan pelayanan menjadi lebih singkat semula 15 hari menjadi 5 hari.
3. Pelanggan PLTS atap dan pemegang IUPTLU dapat melakukan perdagangan karbon.
4. Perluasan tidak hanya pelanggan PLN saja tetapi pelanggan di wilayah usaha non-PLN (saat ini hanya pelanggan PLN).
5. Adanya pusat pengaduan sistem PLTS atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas implementasi PLTS atap (saat ini belum ada).
[rin]