WAHANANEWS.CO, Jakarta - Brigjen TNI Elphis Rudy mengenang sosok keponakannya, AKP Ryanto Ulil Anshar, yang gugur dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Almarhum, yang tewas ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, dikenang sebagai sosok berintegritas tinggi dan teguh pada prinsip kebenaran.
Baca Juga:
Tragedi Tambang Ilegal, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
Tragedi ini terjadi setelah AKP Ryanto membongkar kasus tambang ilegal. Sebagai penghormatan, Ryanto Ulil Anshar dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa menjadi Kompol Anumerta.
Jenazahnya dimakamkan di Pemakaman Siri Na Passe, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (24/11/2024).
Brigjen TNI Elphis Rudy, yang merasa sangat kehilangan, mengungkapkan rasa bangganya terhadap keponakannya yang telah mengabdi sepenuh hati untuk negara.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Penembakan di Polres Solok Selatan, Kompolnas Minta Polda Sumbar Serius
"Saya sangat mengenal almarhum, dari tumbuh berkembang hingga mencapai cita-citanya. Dia selalu teguh dengan integritasnya. Kami bangga dengan perjuangannya," ujar Elphis.
Sebagai figur yang membimbing dan mendidik almarhum sejak awal perjalanan kariernya, Elphis merasa terpukul atas kepergian keponakannya.
"Saya yang mengantar dia menjadi polisi, dan saya juga yang mengantar dia ke peristirahatan terakhirnya," ungkapnya penuh haru.
Brigjen Elphis menambahkan bahwa kepergian Ryanto adalah kehilangan besar, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi institusi Polri dan bangsa.
"Negara, Polri, dan masyarakat kehilangan aset berharga. Kami sangat sedih, marah, dan kecewa atas kejadian ini," tegasnya.
Kronologi Penembakan Tragis
AKP Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak oleh rekannya, AKP Dadang Iskandar, di area parkir Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Berdasarkan pemeriksaan, AKP Dadang mengaku tidak senang karena Ryanto memproses hukum rekannya yang terlibat dalam kasus tambang ilegal.
Dadang sebelumnya meminta agar Ryanto tidak mengusut kasus tersebut, tetapi permintaannya tidak dihiraukan.
Dalam kondisi marah, Dadang menembak mati Ryanto di tempat kejadian dan bahkan memberondong rumah dinas Kapolres Solok Selatan dengan tembakan.
Setelah insiden itu, AKP Dadang menyerahkan diri dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]