WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara masih jauh dari ideal dengan capaian baru 35,52 persen hingga akhir Januari 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat persentase tersebut berdasarkan pemantauan laporan periodik LHKPN tahun pelaporan 2025 per Jumat (31/1/2026).
Baca Juga:
Akuisisi Isargas Ikut Disorot KPK, Empat Saksi Diperiksa
Batas akhir penyampaian LHKPN sendiri ditetapkan paling lambat Senin (31/3/2026) melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id.
“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Budi menegaskan kepatuhan pelaporan LHKPN mencerminkan komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas sekaligus sebagai langkah pencegahan korupsi sejak dini.
Baca Juga:
KPK Amankan Aset Strategis Raja Ampat dan Sorong dari Potensi Mangkrak
Ia menyebut pelaporan sejak awal waktu juga menjadi teladan positif bagi lingkungan kerja dan masyarakat dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
“KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporan secara benar, lengkap dan tepat waktu,” katanya.
Kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” ujar Budi.
Di sisi lain, KPK mengingatkan para wajib lapor untuk mencermati sejumlah aspek teknis dalam proses pengisian LHKPN agar tidak terkendala saat verifikasi.
Ia menyebut validasi data nomor induk kependudukan dan kelengkapan dokumen, termasuk surat kuasa, menjadi poin penting yang harus diperhatikan.
“Adapun format surat kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa,” jelasnya.
Budi menambahkan surat kuasa tersebut wajib dilengkapi meterai tempel atau meterai elektronik senilai Rp10.000.
“Jika wajib lapor menggunakan meterai tempel, maka wajib diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” katanya.
Sebaliknya, bagi wajib lapor yang menggunakan meterai elektronik, dokumen cukup diunggah kembali melalui portal LHKPN.
Meski demikian, KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LHKPN.
“Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui surat elektronik [email protected] atau Call Center KPK di 198,” jelas Budi.
KPK juga memastikan setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif.
“Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]