WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang senilai ratusan triliun rupiah memasuki babak akhir dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dijadwalkan menghadapi vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Anak dari Riza Chalid tersebut akan menjalani sidang putusan bersama delapan terdakwa lain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga:
Survei Indikator: 70,7 Persen Dukung Ekspose Uang Sitaan Rp6,6 Triliun
“Jadwal hari ini, jamnya menyesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum,” kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto saat dihubungi di Jakarta.
Sidang putusan itu akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji.
Selain Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, delapan terdakwa lainnya yang akan menjalani putusan yakni Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Baca Juga:
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya Sumadi Pekan Depan
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin juga akan mendengarkan putusan pada hari yang sama.
Dalam perkara tersebut, kesembilan terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun.
Nilai kerugian itu mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal senilai 2,62 miliar dolar AS.
Secara rinci, kerugian keuangan negara meliputi 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021–2023.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara timbul akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang harus ditanggung.
Sedangkan keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan harga minyak mentah dan BBM dari pembelian dalam negeri.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]