WahanaNews.co | Dimas Rizkilillah Pratama bin Edi Suyanto hanya bisa pasrah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 8 bulan penjara.
Oleh jaksa, Dimas dianggap bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan dikurangi masa penahanan. Menyatakan barang bukti berupa 1 buah handphone dikembalikan pada saksi korban," kata JPU, Anang Arya Sukma Dinata Kasuma, saat membacakan surat tuntutan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/9/2022).
Dimas tersandung masalah hukum bermula pada Minggu (5/6/2022), sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, Dimas sedang berada di tempat kerjanya, di salah satu outlet di pusat perbelanjaan di Jalan Embong Malang, Surabaya.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Sembari menunggu pembeli, Dimas iseng menggunakan aplikasi perpesanan Mi Chat.
Dalam aplikasi itu, Dimas terhubung dengan salah satu wanita bernama Amalia Putri Maharani alias Angelina.
Melihat paras Amalia yang aduhai, maka terjadilah transaksi seksual.
Keduanya menyepakati open BO alias Booking Out.
Amalia menyepakati bakal melayani berhubungan badan dengan harga Rp 400.000 selama 1 jam.
Untuk tempatnya, disepakati di salah satu hotel di Jalan Tidar, Surabaya, tepatnya di kamar Nomor 619.
Selepas pulang kerja, Dimas berangkat ke hotel yang dituju guna bertemu Amalia.
Di lokasi, Dimas juga bertemu rekan dari Amalia, yakni Nadia Arapah dan Maharani Clarisa.
Dimas kemudian diwajibkan membayar Rp 400.000 terlebih dulu, baru bisa berhubungan intim.
Tak kuat menahan nafsu, tanpa berpikir panjang, Dimas langsung mengambil dompet dan mengeluarkan uang Rp 400.000.
Setelah itu, Dimas pun mencumbu Amalia.
Begitu pula sebaliknya.
Setelah sekian menit pemanasan, alat vital Dimas tidak kunjung bereaksi.
Amalia berulang kali memberi rangsangan, tapi sia-sia.
Alat vital Dimas tetap saja loyo.
Merasa kecewa, Amalia mengusir Dimas untuk meninggalkan kamar hotel.
Sebaliknya, Dimas merasa Amalia belum melayani secara maksimal.
Merasa tak terima diakhiri sepihak, Dimas langsung meminta Amalia untuk mengembalikan uangnya senilai Rp 400.000.
Amalia pun tak mengindahkannya.
Lantas, terjadilah adu mulut antara Dimas, Amalia, dan kedua rekannya.
Tidak mendapat solusi agar uangnya kembali, Dimas yang saat itu masih berada di kamar melihat handphone Amalia tergeletak di atas ranjang.
Saat itu pula, Dimas langsung mengambil dan menyimpan handphone itu di saku celana bagian belakang sisi kanan.
Merasa mendapat ganti setelah kehilangan uang Rp 400.000, Dimas dengan santai ngeloyor meninggalkan kamar hotel.
Apesnya, saat Dimas berjalan keluar, perbuatannya diketahui Amalia.
Seketika itu pula, Amalia beserta rekannya meneriaki “maling” kepada Dimas.
Kaget diteriaki maling, Dimas berusaha melarikan diri.
Namun, upayanya gagal lantaran dicegat salah satu rekan Amalia.
Selanjutnya, Dimas diamankan di lobi hotel.
Setelah itu, Dimas langsung diserahkan kepada petugas Polsek Sawahan, Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [gun]