WahanaNews.co, Jakarta - Dengan mengesampingkan pakta integritas Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso soal upaya memenangi calon presiden Ganjar Pranowo untuk Pemilu 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprioritaskan penyelesaian kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya.
"Kami fokus pada pokok perkara dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan tim penyidik tidak menemukan lembaran pakta integritas yang kemudian viral saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
"Sejauh ini iya [tidak menemukan]," kata Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku akan memerintahkan tim penyidik untuk mengecek dokumen pakta integritas yang ditandatangani oleh Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Baca Juga:
Bupati Sorong Bagikan Bantuan untuk Korban Luapan Sungai Warsumsum
Salah satu poin pakta integritas itu diduga berisi upaya memenangi calon presiden Ganjar Pranowo untuk Pemilu 2024.
Menurut Firli, pengecekan harus dilakukan karena biasanya dokumen-dokumen yang disita KPK saat OTT dipaparkan kepada pimpinan KPK.
"Tadi ada pertanyaan terkait dengan temuan pakta integritas. Saya tidak bisa mengatakan apakah itu disita oleh KPK atau tidak karena saya belum tahu itu. Saya kalau tidak tahu saya katakan tidak tahu," ujar Firli usai jumpa pers kasus Sorong di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
"Tapi, nanti akan saya cek dari mana rekan-rekan dapat itu, apakah ada di KPK atau tidak, nanti pak Deputi [Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan] yang bisa melihat dari hasil penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan penyidik KPK atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Penjabat Bupati Sorong," lanjut Firli.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang digelar tim KPK pada Minggu, 12 November 2023 dini hari.
Enam orang tersangka yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
[Redaktur: Alpredo Gultom]