WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Papua Selatan kembali bergulir setelah kepolisian menetapkan Ketua Bunda PAUD Papua Selatan berinisial AI sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan dalam perkara pengelolaan dana PAUD tahun anggaran 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp 8,5 miliar.
Baca Juga:
Influencer Lula Lahfah Tutup Usia, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
“Memang benar AI sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PAUD tahun 2023 yang dianggarkan sebesar Rp 8,5 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah S Darmawan mengutip Antara, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa penetapan status hukum terhadap AI menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut.
“Dengan ditetapkannya AI sebagai tersangka maka saat ini tercatat dua orang yang jadi TSK kasus dana PAUD,” ujar Anugrah.
Baca Juga:
Harga Emas Hampir Rp 3 Juta, Sinyal Ekonomi Global Sedang Bermasalah
Penetapan AI sebagai tersangka, lanjut Anugrah, sebenarnya telah dilakukan lebih dulu.
AI resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (19/12/2025).
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan YM yang menjabat sebagai bendahara program PAUD Provinsi Papua Selatan sebagai tersangka.