WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Papua Selatan kembali bergulir setelah kepolisian menetapkan Ketua Bunda PAUD Papua Selatan berinisial AI sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan dalam perkara pengelolaan dana PAUD tahun anggaran 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp 8,5 miliar.
Baca Juga:
Influencer Lula Lahfah Tutup Usia, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
“Memang benar AI sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PAUD tahun 2023 yang dianggarkan sebesar Rp 8,5 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah S Darmawan mengutip Antara, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa penetapan status hukum terhadap AI menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut.
“Dengan ditetapkannya AI sebagai tersangka maka saat ini tercatat dua orang yang jadi TSK kasus dana PAUD,” ujar Anugrah.
Baca Juga:
Harga Emas Hampir Rp 3 Juta, Sinyal Ekonomi Global Sedang Bermasalah
Penetapan AI sebagai tersangka, lanjut Anugrah, sebenarnya telah dilakukan lebih dulu.
AI resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (19/12/2025).
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan YM yang menjabat sebagai bendahara program PAUD Provinsi Papua Selatan sebagai tersangka.
Perkembangan penanganan perkara terhadap YM juga telah memasuki tahap lanjutan.
Untuk tersangka YM, kata Anugrah, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke.
Namun demikian, pelimpahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan.
Berkas YM hingga kini belum dilimpahkan atau P19 karena masih menunggu petunjuk jaksa.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa sejumlah pihak.
Tercatat sebanyak 17 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk tiga orang saksi ahli.
Anugrah menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
“Tersangka YM dan AI dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Anugrah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]