WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan suap eksekusi lahan di Pengadilan Negeri Depok terkuak setelah Ketua dan Wakil Ketua PN Depok disebut meminta fee Rp1 miliar demi mempercepat pengosongan lahan di Tapos.
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai perantara dalam praktik suap eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi.
Baca Juga:
OTT PN Depok, KY: Tunjangan Naik, Hakim Tetap Terjerat Suap
“Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, meminta Yohansyah Maruanaya selaku juru sita bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Asep menjelaskan Yohansyah diminta menjalankan komunikasi tertutup dengan pihak perusahaan terkait permintaan fee percepatan eksekusi.
“Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya,” ujar Asep.
Baca Juga:
OTT KPK di Depok, Uang Ratusan Juta dan Oknum Hakim Diamankan
Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya dan warga setempat.
Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dan putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat banding dan kasasi.
Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun hingga Februari 2025 eksekusi belum dilaksanakan karena adanya pengajuan peninjauan kembali oleh pihak masyarakat.
“PT Karabha Digdaya kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan,” kata Asep.
Dalam proses tersebut, melalui Yohansyah, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan disebut meminta fee Rp1 miliar kepada PT Karabha Digdaya untuk percepatan eksekusi.
“Namun demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp1 miliar dan dalam prosesnya Berliana Tri Kusuma dan Yohansyah Maruanaya akhirnya mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta,” ujar Asep.
Bambang Setyawan kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada Selasa (14/1/2026).
Setelah penetapan tersebut, Yohansyah melaksanakan eksekusi di lapangan sesuai perintah pengadilan.
Usai pelaksanaan eksekusi, Berliana Tri Kusuma menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada Yohansyah.
Pada Februari 2026, Berliana kembali menyerahkan uang Rp850 juta kepada Yohansyah melalui pertemuan di sebuah arena golf.
Uang tersebut bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo yang disebut sebagai konsultan PT Karabha Digdaya.
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar Kamis (5/2/2026), KPK menjaring tujuh orang dari sejumlah lokasi di wilayah Depok dan Jakarta.
Mereka yang diamankan antara lain I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, Berliana Tri Kusuma, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ADN dan GUN.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang disimpan dalam tas ransel hitam serta sejumlah barang bukti elektronik.
Atas perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2025 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Asep.
Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus Bambang Setyawan, KPK juga menerapkan sangkaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait dugaan penerimaan gratifikasi lain.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]