WahanaNews.co, Jakarta - Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, menyatakan bahwa NasDem akan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dengan seksama.
Ia menyebut usulan PT tujuh persen yang disampaikan Ketua DPP Sugeng Suparwoto belakangan bisa saja berubah seiring dengan pembahasan revisi UU Pemilu nanti.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Iya, karena kan gini, yang pasti ketika nanti masuk pada pembahasan revisi terhadap undang-undang, putusan MK kan harus tetap diperhatikan," kata Taufik di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Taufik menyatakan besaran PT yang baru nanti tak boleh keluar dari pertimbangan dalam putusan MK.
Ia mengatakan Fraksi NasDem dalam mengeluarkan sikapnya nanti akan tetap berpegang pada putusan MK tersebut.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Pasti putusan MK jadi pedoman bagi kita untuk nanti kita membuat posisi dan sikap terkait berapa sebenarnya yang ideal untuk PT ini," ujarnya.
Taufik lantas menyebut waktu untuk membahas itu masih tersedia cukup lama, sehingga tak perlu tergesa-gesa dalam menentukan besaran PT tersebut.
"Karena kan ini Pemilu 2024 nya saja belum selesai gitu kan. Sementara soal itu ditujukan untuk Pemilu 2029. Jadi, masih sangat banyak waktu untuk kita melakukan pengkajian," ucap dia.
Pada saat yang sama, ia menjelaskan usulan menaikkan PT menjadi tujuh persen yang disampaikan Sugeng Suparwoto baru-baru ini merupakan sikap NasDem sejak lama. Usulan itu sebelumnya juga pernah disuarakan kala penyusunan revisi UU Pemilu.
"Jadi Itu bukan isu yang baru, tapi itu adalah hal yang lama yang sudah pernah kita usulkan tapi memang tidak terakomodir dalam revisi UU," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menyampaikan keinginannya agar PT dinaikkan menjadi 7 persen.
Sugeng menyampaikan itu dalam merespons perintah MK lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan PT 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
MK lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan PT 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Majelis Hakim Konstitusi mengatakan perubahan harus dilakukan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran angka atau persentasenya. Perubahan harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Melalui putusan itu, MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang. Namun, mahkamah menitipkan lima poin.
Salah satunya, besaran angka PT yang baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
[Redaktur: Sandy]