WahanaNews.co | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe memperlihatkan sikap tidak kooperatif, Rabu (11/1/2023). Hal ini disampaikan ketika Firli menjelaskan kronologi penangkapan politikus Partai Demokrat tersebut.
"Tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan. Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan, di samping itu juga kita tahu bersama bahwa saudara Lukas Enembe tetap saja menunjukkan sikap tidak kooperatif," tutur Firli dalam konferensi pers.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Papua sebelum dibawa ke Jakata menggunakan pesawat. Setibanya di Jakarta, Selasa (10/1) malam, Lukas langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Tim dokter menyatakan Lukas harus menjalani perawatan untuk sementara waktu. KPK mengumumkan penahanan Lukas Enembe dilakukan selama 20 hari, ia akan mendekam di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur.
"Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," tutur Firli.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Pernyataan Ketua KPK berbeda dengan pernyataan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (10/1) kemarin.
Ali menyebut saat penangkapan pihaknya mendapatkan informasi bahwa Lukas Enembe bersikap kooperatif.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Lukas Enembe) kooperatif saat dilakukan penangkapan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, melansir KompasTV, Kamis (12/1).
Sementara Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan Lukas Enembe bersikap kooperatif saat ditangkap ketika menyantap papeda di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa.
"Saat sedang makan di sebuah resto. Sedang makan papeda lalu kita bawa ke Mako Brimob," ujarnya dikutip dari Tribun Papua, Selasa.
"Beliau cukup kooperatif langsung kita bawa ke Mako Brimob," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe diduga menerima uang miliaran rupiah dalam bentuk gratifikasi hingga suap. Ia diduga menerima Rp10 miliar sebagai gratifikasi terkait jabatannya.
"Berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," ujar Firli.
Lukas Enembe diduga juga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Suap tersebut agar perusahaan itu dipilih sebagai pemenang tender sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar," kata Firli Bahuri. [eta]