"Secara prinsip, seluruh fraksi dan kelompok DPD di MPR RI telah memiliki kesamaan pandangan tentang pentingnya menghadirkan PPHN sebagai road map pembangunan bangsa. Sehingga tidak ada proyek mangkrak, hanya karena adanya perbedaan orientasi dan visi pembangunan dari pemerintah yang sedang berkuasa," terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila sekaligus Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, PPHN yang menjadi acuan pembangunan jangka panjang, di samping harus memiliki kekuatan mengikat, juga harus memiliki kedudukan legalitas yang tepat. Di satu sisi, tidak dalam bentuk undang-undang yang mudah digugat melalui judicial review ke MK, atau 'diterpedo' dengan PERPPU. Di sisi lain, tidak juga dalam bentuk pasal-pasal konstitusi yang akan sulit dilakukan perubahan, mengingat PPHN harus mampu menangkap dinamika zaman.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
"Artinya, bentuk hukum yang paling ideal adalah diatur dalam Ketetapan MPR, dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945. Namun melihat dinamika politik yang berkembang, perubahan terbatas UUD tersebut sulit untuk direalisasikan pada tahun ini, sehingga menghadirkan PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR melalui konvensi ketatanegaraan menjadi langkah terobososan yang rasional," pungkas Bamsoet. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.