WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, serta Khofifah Indar Parawansa, optimistis bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak akan mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Insya Allah setelah putusan MK ini semuanya berjalan kondusif karena, sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan. Insya Allah seiring izin dari Allah, Pak Prabowo menang," kata Khofifah dalam keterangan resmi yang diterima di Surabaya, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga:
Polemik Debat Pilkada Pakpak Bharat: KPUD Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Rusak Demokrasi
Khofifah menyatakan bahwa putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada awal pekan depan itu bersifat final dan mengikat.
"Jadi selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi pilpres tahun ini mempersiapkan dari sekarang kalau ingin maju lagi," ujarnya.
Seluruh masyarakat diharapkannya bisa menghargai dan menghormati hasil putusan tersebut, sehingga bisa menjaga kondusivitas negara, termasuk bagi seluruh pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
5 Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Diberhentikan Sementara
"Mudah-mudahan mereka para pendukung baik dari pihak pemohon maupun yang terkait bisa sama memahami bahwa ini adalah proses demokrasi," ucap Ketua Pengurus Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama ini.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah memasuki babak terakhir.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menyampaikan putusan-nya perihal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada awal pekan depan yaitu Senin 22 April 2024.