WahanaNews.co, Jakarta - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Suparji mengapresiasi kinerja dan capaian Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah pimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Suparji menilai kinerja Kejagung selama dipimpin oleh ST Burhanuddin seakan mengingatkan kembali pada era Suprapto saat Kejaksaan mampu menangkap dan mengadili perwira serta menteri.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Selama era ST Burhanuddin, kata dia, Kejaksaan mampu menegakkan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu, sesuai keinginan masyarakat. Kasus-kasus korupsi besar dengan kerugian negara hingga triliunan rupiah juga mampu berhasil diungkap.
"Terobosan, penyelesaian perkara pidana berdasarkan restorative justice (RJ) juga digagasnya, ribuan perkara telah diselesaikan dengan mekanisme RJ," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (16/10).
Suparji turut mengapresiasi respons cepat Kejagung dalam mengatasi masalah penegakan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum jaksa.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang 21 Agustus
Ia mengatakan pada era Burhanuddin juga Kejagung mampu menjadi lembaga penegak hukum dengan kepercayaan publik yang paling tinggi.
Kondisi itulah yang menurutnya membuat Kejagung banyak menerima serangan balik dari para koruptor untuk merusak citra dan lembaga. Oleh karenanya, Suparji mendorong agar Kejagung tidak melemah dan dapat melawan serangan tersebut.
"Saya berharap pemimpin kejaksaan yang tegas dan bernyali adalah cocok saat di tengah bersemangatnya pemerintahan baru untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi," tuturnya.
Ia juga meminta Kejaksaan agar dapat terus berbenah sehingga bisa menepati harapan rakyat. Dalam konteks penuntutan kasus korupsi, Suparji mendorong agar ada pendekatan yang dilakukan secara taktis.
"Penuntutan dan eksekusi yang mengedepankan tidak hanya pemidanaan terhadap pelaku namun juga dalam rangka perampasan aset hasil kejahatan," jelasnya.
"Penegakan hukum tidak hanya semata bertumpu pada aspek represif, namun juga harus dilakukan langkah-langkah preventif," imbuhnya.
Lebih lanjut, Suparji juga mendorong agar penanganan kasus korupsi tidak hanya dilakukan dengan cara-cara yang konvensional.
Menurutnya, penyidik dapat menggunakan cara yang lebih komprehensif dengan mengintegrasikan pendekatan Follow The Suspect, Follow The Money, Follow The Asset, hingga Corruption Impact Assesment.
"Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, telah membangun fenomena penegakan hukum yang progresif dan humanis, dengan pendekatan komprehensif sehingga memberi dampak secara signifikan kepercayaan publik kepada pemerintah," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]