Kemudian Tim Intel Lantamal X langsung bergerak untuk menjebak pelaku penipuan. Tim kemudian menangkap pelaku di salah satu rumah makan di kota Jayapura.
"Pelaku penipuan terkecoh dengan strategi penangkapan yang dilaksanakan oleh Dantim Intel beserta jajaran dengan cara memancing pelaku untuk bertemu korban dengan dalih korban menyanggupi keinginan pelaku," tegasnya.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Daya Minta Ketua FJPI PBD Ralat Kalimat "Wartawan Hadiri Undangan Lantamal XIV Tidak Tau Persoalan dan Tidak Bikin Berita Awal"
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 4 tahun.
Karena tersangka BR merupakan warga sipil, oleh POM Lantamal X kasus ini diserahkan kepada pihak Polresta Jayapura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Saya berpesan kepada seluruh masyarakat bahwa rekrutmen TNI AL tidak dipungut biaya sepeserpun. Untuk itu jika ada oknum yang bisa menjanjikan untuk meloloskan menjadi anggota TNI khususnya TNI AL maka silahkan melaporkan hal tersebut kepada Intelijen Lantamal X ataupun Pomal Lantamal X," katanya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.