WahanaNews.co, Jakarta - Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, memberikan tanggapan terhadap pengumuman Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk Pilpres 2024.
Menurut Hasto, setelah pengumuman Prabowo-Gibran, PDIP menjadi lebih proaktif, antusias, dan penuh semangat untuk bergerak maju.
Baca Juga:
Kejutan di Pilgub Jakarta 2024, Politikus PDIP Effendi Simbolon Dukung All Out Ridwan Kamil
"Kami berjuang untuk rakyat, bukan bagi kepentingan keluarga. Ketika mandat rakyat bahwa kekuasaan itu untuk kepentingan seluruh bangsa dan negara, lalu dibelokkan menjadi ambisi, maka semua wajib bergerak dengan penuh keyakinan karena Ganjar-Mahfud MD berpihak pada kebenaran," tegas Hasto dalam keterangannya, Senin (23/02/2023).
"Terlebih Ganjar-Mahfud dikenal visioner, punya nyali, dan perpaduan antara harapan percepatan daya unggul bangsa dan ketegasan dalam menegakkan keadilan. Positioning Prof Mahfud MD sebagai pendekar hukum dan pembela wong cilik menjadi semangat anti-KKN yang lahir kembali dengan daya semangat lebih besar," lanjutnya.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, merespons didapuknya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
Baca Juga:
Jokowi Hadiri Kampanye RK-Suswono di Jakarta: Saya Ridwan Kamil!
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Gerindra sekaligus calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).
Menurut Hasto munculnya pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka justru menjadi pembanding pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diusung partainya.
PDIP, kata Hasto, bersama PPP, Perindo, Hanura, dan relawan justru semakin mengklaim jalan politiknya dibimbing oleh nilai moral dan etika politik.
“Semangat rawe-rawe rantas, malang-malang putung kini bergelora dengan keyakinan satyam eva jayate,” kata dia.
Hasto meminta kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai tetap bijak, berjuang dengan api semangat, persuasi yang baik, strategi yang tepat, dan bersemangat turun ke bawah.
Sebelumnya, Gibran telah diberikan kesempatan untuk bersaing dalam Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan terkait gugatan uji materi mengenai ambang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pekan lalu.
Dari lima gugatan yang diajukan, MK hanya sebagian mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.
Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, asalkan usia calon tersebut tidak kurang dari 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Meskipun Gibran masih berusia 36 tahun, dia yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah diizinkan untuk mencalonkan diri dalam pilpres.
Keputusan MK ini dianggap kontroversial karena dianggap memberikan peluang bagi keluarga politik Presiden Joko Widodo. Yang menarik, Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi dan juga paman Gibran Rakabuming Raka.
Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti berpendapat bahwa MK telah mendukung praktik politik dinasti dengan memutuskan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ini.
Bivitri mengatakan MK melenggangkan politik dinasti karena Jokowi saat ini masih menjabat.
"Kalau dalam konteks keluarga Jokowi itu caranya itu yang terlalu instan," katanya mengutip Tempo, Senin (23/10/2023).
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago menjelaskan hasil survei yang dilakukan lembaganya menunjukkan bahwa masyarakat menilai dinasti politik akan merusak kualitas demokrasi.
“Mayoritas responden tidak setuju adanya dinasti politik karena dianggap akan merusak demokrasi. Oleh karena itu dibutuhkan regulasi yang jelas untuk mengatasi persoalan ini,” ujar Pangi.
Mengenai tuduhan tentang politik dinasti yang muncul setelah keputusan Mahkamah Konstitusi, Gibran memilih untuk membiarkan masyarakat yang menilainya.
"Biar masyarakat yang menilai," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyatakan tugasnya sebagai orang tua Gibran adalah mendoakan dan memberikan restu.
Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa dia tidak ikut campur dalam pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden. Dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan partai politik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]