WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kode rahasia bernama "malaikat" terungkap dalam skandal dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, di mana istilah tersebut diduga digunakan untuk menandai aliran uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Fakta itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membeberkan pola pembagian uang hasil pemerasan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan sejumlah pejabat di kementerian tersebut pada Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:
Viral Ibu Hamil Ditendang Preman Bersenjata di Medan, Pengakuan Korban Bikin Merinding
Menurut KPK, istilah "malaikat" bukan sekadar kode biasa, melainkan bagian dari sistem distribusi uang yang sengaja dibuat untuk menyamarkan penerima dana ilegal.
"Jadi, yang kami temukan oleh tim penyelidik dan penyidik, pada saat kegiatan tertangkap tangan, jadi kode itu memang dibuat oleh pejabat-pejabat di Kementerian Imipas, khusus untuk pejabat yang di atas," terang Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
KPK menjelaskan bahwa kode tersebut merujuk kepada kelompok pejabat tertentu yang berada pada level tinggi dalam struktur birokrasi.
Baca Juga:
PLN Tuntaskan Listrik Desa di Noemuke, ALPERKLINAS: Dampaknya Jauh Melampaui Penerangan
"Artinya, ya mungkin kita tidak bisa sampaikan, tadi yang disampaikan Pak Ketua itu masih masuk ke substansi, tetapi itu adalah pejabat di antara eselon II ke atas," tuturnya.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga menemukan berbagai istilah lain yang dipakai untuk membedakan besaran jatah yang diterima masing-masing pihak.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa selain "malaikat", para pelaku juga menggunakan istilah yang diambil dari dunia musik untuk mengatur distribusi uang hasil pemerasan tersebut.
Selama periode 2022 hingga 2026, para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan diduga menerima uang secara langsung maupun melalui mekanisme layering atau perantara dengan nilai sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagikan secara rutin setiap hari Jumat kepada sejumlah oknum pejabat, termasuk Silmy Karim yang disebut menerima jatah tetap sebesar Rp100 juta setiap pekan.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak, ini yang bertugas membagi, memberikan atau menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas," ucap Setyo.
KPK menilai penggunaan kode itu dilakukan untuk menghindari deteksi sekaligus mengatur pembagian dana kepada masing-masing penerima.
"Kemudian ditemukan, kode lainnya, ada beberapa pihak kan yang dapat bagian ini. Ini dengan menggunakan istilah pembayaran konser, jadi konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, dan koreografer juga tertentu, jadi menentukan untuk membedakan jumlah menggunakan kode-kode tertentu tersebut," tambahnya.
Penyidik juga menemukan bahwa uang hasil dugaan pemerasan tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga dialihkan ke berbagai bentuk aset dan kegiatan usaha.
Salah satu modus yang terungkap adalah pendirian perusahaan towing yang diklaim berkaitan dengan aktivitas hobi seperti motor trail dan offroad sebagai sarana menyamarkan penerimaan dana.
Selain itu, KPK menduga para pihak mulai melakukan langkah penyelamatan aset setelah kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan mencuat pada 2025.
"Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani saat itu 2025 oleh mencuat, ini para pihak terkait diduga panik dan segera menarik beberapa uang, jadi beberapa dari rekening itu ditarik, dikeluarkan, mungkin bertahap proses penarikannya karena menggunakan nama-nama nomine orang lain, dll."
KPK mengungkapkan sebagian dana yang ditarik kemudian dialihkan ke pembelian emas sebagai upaya menyamarkan asal-usul uang.
"Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas."
Penyidik bahkan menemukan transaksi pembelian rumah yang dilakukan dengan cara tidak lazim menggunakan kepingan emas sebagai alat pembayaran.
"Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu termasuk barang bukti juga yang sudah disita, ini pembayarannya tidak biasa, biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dll, tapi ini menggunakan kepingan emas," imbuhnya.
Kini Silmy Karim dan pihak lain yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dengan sangkaan tindak pidana pemerasan serta gratifikasi.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, hingga sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]