WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menekankan urgensi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dalam penanganan perkara terkait Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba).
Ia menilai, kedua regulasi tersebut membawa pendekatan baru yang lebih berimbang, yakni mengedepankan keadilan restoratif bagi pengguna sekaligus memperkuat tindakan tegas terhadap bandar dan jaringan kartel narkotika.
Baca Juga:
Titiek Soeharto Usul Kaji Ulang Batas Kunjungan Komodo, Fokus Tetap pada Konservasi
Menurutnya, perubahan paradigma ini penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Dalam konteks tersebut, aparat penegak hukum diharapkan mampu memilah secara cermat antara pelaku utama dan pengguna yang menjadi korban.
“Peredaran narkoba, tadi kami pun menitipkan pesan terhadap BNN bahwa narkoba itu memang menjadi musuh besar kita semua,” ujar Bimantoro kepada Parlementaria usai pertemuan Komisi III dengan jajaran mitra di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga:
DPR Soroti Tren Membaca Gen Z, Dorong Strategi Penguatan Literasi
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Nurcahyo Jungkung Madyo, serta Kepala BNN Provinsi Brigjen Pol. Mada Roostanto di Markas Polda Kalteng.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi bagian dari upaya koordinasi lintas lembaga dalam memperkuat penanganan kasus narkotika di daerah.
Bimantoro, yang merupakan Legislator dari Fraksi Partai Gerindra, menjelaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru harus disertai dengan pendekatan hukum yang lebih terukur dan berbasis niat jahat (mens rea).
Prinsip ini dinilai penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan pelaku.
“Harus ada mens rea di saat kita ingin menentukan proses penegakan hukum,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memfokuskan upaya pemberantasan pada aktor utama dalam jaringan narkotika, seperti bandar dan kartel.
Langkah ini dinilai lebih efektif dalam memutus rantai peredaran narkoba dibandingkan hanya menindak pengguna.
“ Tetap yang harus diburu dan yang harus dirantas yaitu adalah bandar, yang harus dibongkar yaitu adalah kartel,” tegasnya.
Di sisi lain, pendekatan terhadap pengguna narkoba yang terbukti sebagai korban perlu dilakukan secara berbeda.
Bimantoro menilai, rehabilitasi harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kelompok ini agar mereka dapat pulih dan kembali ke kehidupan sosial secara normal.
“Apabila terbukti sebagai pengguna dan hanya menjadi korban, ya kita harus memaksimalkan untuk bisa diarahkan ke rehabilitasi,” tandas Bimantoro.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan yang hingga kini masih menjadi tantangan serius.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperburuk situasi jika tidak diimbangi dengan kebijakan pemisahan narapidana berdasarkan tingkat pelanggaran.
“Mengingat hari ini over capacity di lapas pun sudah sangat besar sekali, agar tidak ada pencampuran juga,” tegasnya.
Bimantoro mengingatkan bahwa penempatan pengguna narkoba bersama bandar atau pelaku kejahatan berat lainnya justru berisiko menimbulkan dampak negatif, termasuk kemungkinan terjerumus lebih dalam ke dunia kriminal.
“Apabila dia hanya sekadar pengguna dan korban, jangan sampai terjerumus nanti lebih lanjut lagi dalam penjara,” sambungnya.
Ia bahkan menilai bahwa praktik pencampuran tersebut dapat memicu peningkatan eskalasi kejahatan, di mana pengguna berpotensi berkembang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.
“Sehingga yang tadinya hanya sebagai pengguna dan korban bisa nanti meningkatkan eskalasi kejahatannya, bisa meningkat menjadi bandar,” tegasnya.
Selain membahas isu narkotika, Komisi III DPR RI juga melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Polda Kalimantan Tengah.
Dalam evaluasinya, Bimantoro menyebut bahwa capaian kinerja institusi tersebut, termasuk dalam hal serapan anggaran, telah menunjukkan hasil yang positif dan patut diapresiasi.
“Hari ini kita di Polda Kalteng berbicara masalah komisi pengawasan, yaitu kami melihat kinerja daripada Polda Kalteng sudah luar biasa. Serapan anggaran dan juga capaian-capaian kinerjanya juga sudah baik,” ujarnya.
Meski demikian, ia tetap mendorong agar optimalisasi penggunaan anggaran pada tahun 2026 dapat terus ditingkatkan.
Hal ini penting guna memastikan seluruh program penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami mendorong agar capaian anggaran di tahun 2026 ini nanti bisa dimaksimalkan juga seperti tahun sebelumnya, karena kami melihat postur anggaran di Polda Kalteng ini masih bisa lebih dimaksimalkan lagi,” katanya.
Optimalisasi anggaran tersebut, lanjutnya, akan berkontribusi besar dalam memperkuat sistem penegakan hukum serta meningkatkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Sehingga semua biaya untuk penegakan hukum, memberikan rasa keadilan ke masyarakat itu benar-benar bisa optimal dan bisa dimaksimalkan oleh Polda Kalteng,” pungkas Bimantoro menutup wawancara dengan Parlementaria.
Kunjungan kerja reses ini dipimpin oleh Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Tim, Rikwanto dari Fraksi Golkar.
Turut hadir sejumlah anggota lintas fraksi, antara lain I Wayan Sudirta, Nasyirul Falah Amru, Gilang Dhielafararez, Sudin, Mangihut Sinaga, Muhammad Rahul, Machfud Arifin, Lola Nelria Oktavia, Nabil Husien Said Amin Alrasydi, Abdullah, Hasbiallah Ilyas, Nasir Djamil, Adang Daradjatun, Endang Agustina, Nazaruddin Dek Gam, Sarifuddin Sudding, Widya Pratiwi, serta Hinca Pandjaitan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]