WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya perusahaan bayangan yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Zarof Ricar dan Agung Winarno.
Perusahaan tersebut disebut menjadi sarana untuk mengaburkan asal-usul dana yang berkaitan dengan kasus suap.
Baca Juga:
Baru Dilantik Pekan Lalu, Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Suap Rp1,5 Miliar
"Kayak paper company-nya lah bagi mereka, dibuat untuk mengelabui hasil tindak pidana, di-layering ke dalam bentuk perusahaan mereka bentuk antara Zarof dan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dalam proses penyidikan, tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan guna menelusuri dan mengamankan aset milik Zarof Ricar. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik pencucian uang tersebut.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk lima kontainer berisi 1.046 dokumen penting. Dokumen tersebut mencakup kepemilikan kebun sawit, rumah atau bangunan, perusahaan, hingga hotel.
Baca Juga:
Kejagung Rombak Besar-Besaran, 7 Kajari Sumut Kena Geser
Selain dokumen, penyidik juga menyita berbagai aset lain berupa uang dalam mata uang asing dan rupiah, deposito, kendaraan mewah, serta emas batangan yang diduga terkait dengan praktik TPPU melalui perusahaan bayangan.
"Perusahaan bayangan yang digunakan untuk menampung hasil dari kejahatan tindak pidana. Jadi TPPU-nya," katanya.
Zarof Ricar dan Agung Winarno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal berupa suap yang melibatkan Zarof. Keduanya juga diketahui pernah terlibat dalam proyek film berjudul "Sang Pengadil".