WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus hukum yang melibatkan mantan Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, kembali menyita perhatian publik.
Di tengah proses banding atas vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya, Jekson dilaporkan telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, yang dikenal sebagai salah satu lapas dengan tingkat pengamanan tinggi di Indonesia.
Baca Juga:
Petir Abadi dari Venezuela: Spektakuler, Langka, Tapi Terancam Hilang
Sebelum dipindahkan, Jekson sempat menjalani masa penahanan di ruang isolasi Lapas Pekanbaru selama lebih dari dua bulan.
Ia dijatuhi hukuman atas keterlibatannya dalam aksi demonstrasi yang berujung pada tuduhan pemerasan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit asal Singapura, First Resources Group.
Pihak keluarga mengaku tidak mendapatkan informasi resmi terkait pemindahan tersebut. Mereka baru mengetahui setelah Jekson tiba di Nusakambangan.
Baca Juga:
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan
Ibunda Jekson, Reli Pasaribu, mengaku sangat terpukul dan terkejut atas keputusan tersebut, bahkan mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan anaknya.
"Kami mendapati kabar bahwa dia (Jekson) akan dibunuh di sana (Nusakambangan)," ujar Reli dengan nada cemas.
Informasi pemindahan itu merujuk pada surat pemberitahuan bernomor WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 yang diterima keluarga.