WAHANANEWS.CO, Jakarta -Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset mulai bergerak ke tahap konkret, setelah Komisi III DPR RI menyusun draf naskah akademik sebagai fondasi pembahasan regulasi yang dinilai krusial dalam pemberantasan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026), terkait perkembangan legislasi yang tengah digarap di parlemen.
Baca Juga:
Komnas HAM Desak Polri Mainstreaming HAM Usai Kematian Bripda DP
"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," kata Dasco.
Menurutnya, langkah itu merupakan tindak lanjut dari komitmen DPR RI bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dimulai setelah penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menambahkan bahwa substansi RUU tersebut juga akan dikompilasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar memiliki keterpaduan dalam sistem hukum nasional.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp60,8 Miliar, Tiga ASN Riau Dipanggil KPK
"Kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor," kata pimpinan DPR yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan itu.
Lebih lanjut, Dasco menyampaikan DPR RI akan segera membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset sebelum masuk ke tahap pembahasan resmi di parlemen.
Ia menegaskan bahwa setelah tahapan tersebut rampung, DPR juga akan melanjutkan pembahasan sejumlah RUU prioritas lainnya.
"Ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul (RUU Perampasan Aset) dengan Undang-Undang PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan RUU Ketenagakerjaan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI karena dinilai strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
"Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa dukungan tersebut didasarkan pada praktik penegakan hukum yang selama ini dijalankan KPK, yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]