WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kongres Advokat Indonesia (KAI) menegaskan komitmennya dalam mendorong pembaruan hukum acara perdata melalui partisipasi aktif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HaPer) yang digelar Komisi III DPR RI pada Senin, 30 Maret 2026.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tersebut menghadirkan organisasi advokat, termasuk PERADI SAI dan KAI, guna menyerap aspirasi serta masukan konstruktif terhadap penyempurnaan draf RUU HaPer.
Baca Juga:
IKIP 2026 Ditiadakan, KI Tegaskan Transparansi Tak Boleh Surut
Kehadiran KAI dalam forum tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa perspektif praktisi hukum turut mewarnai proses legislasi, khususnya dalam upaya membangun sistem peradilan perdata yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan.
Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik ruang partisipasi yang diberikan oleh DPR RI kepada organisasi advokat dalam pembahasan regulasi strategis tersebut.
“KAI memandang RDPU ini sebagai momentum penting untuk menyampaikan pandangan berbasis praktik di lapangan, sehingga RUU Hukum Acara Perdata yang disusun benar-benar aplikatif, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Siti, Jamaliah, Senin (30/3/2026).
Baca Juga:
OTT Bekasi Berlanjut, KPK Panggil Pihak Lippo Cikarang
Ia juga menegaskan bahwa KAI mendorong agar pembaruan hukum acara perdata tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga menjawab tantangan nyata di dunia peradilan, termasuk efisiensi proses berperkara dan akses keadilan yang lebih luas.
“Kami berharap RUU ini dapat menjadi tonggak modernisasi hukum acara perdata di Indonesia, dengan mengedepankan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan, tanpa mengurangi kualitas keadilan,” tambahnya.
RDPU ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian pembahasan intensif Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, yang berjalan paralel dengan agenda strategis lainnya seperti pembahasan RUU Perampasan Aset.
Komisi III DPR RI sebelumnya bersama Badan Keahlian DPR juga telah menyepakati percepatan penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU HaPer sebagai langkah konkret reformasi sistem hukum nasional.
Partisipasi aktif KAI dalam forum ini sekaligus menunjukkan peran strategis organisasi advokat dalam mendukung upaya DPR RI memodernisasi hukum acara perdata melalui pendekatan kolaboratif dengan pemangku kepentingan hukum.
Adapun dalam RDPU tersebut, KAI mengutus sejumlah perwakilan advokat sebagaimana tercantum dalam surat tugas organisasi, antara lain DR (C) Apolos Djara Bonga, Mohamad Lukman Chakim, Muhammad Milano Lubis, Petrus Bala Pattyona, Andi Irmanputra Sidin, Djamaludin Koedoeboen, Bahari Gultom, KRT Tohom Purba, Ibrani Dt Rajo Tianso, Frans Adrianus Polnaya, Binsar Jon Vic S., Matheus Monggur Mbalembout, Mohamad Anwar, Budi Asmara, dan Irfan Ardiansyah R. Comel.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]