WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menyoroti efektivitas aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) milik Korlantas Polri untuk membuat SIM baru atau perpanjangan SIM A dan C.
Ia menilai aplikasi SINAR sangat sulit diakses dan tidak mudah dipahami, padahal aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan masyarakat.
Baca Juga:
Ini Panduan Mudik Gratis Motor Melalui Kereta Api
“Sebenarnya aplikasi ini bagus jika mudah diaksesnya, saya sendiri sudah mencoba namun selalu gagal, saya meminta agar aplikasi SINAR diperbaiki lagi kemudian dikembangkan sehingga masyarakat lebih paham,” pungkas Heru saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kakorlantas Polri di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/3/2022).
“Kemudian soal tilang elektronik ini kan juga sudah masuk didalam aplikasi SiNAR, ini harus diapresiasi karena dapat mengurangi pungli apparat lapangan namun balik lagi aplikasinya sangat susah diakses,” tambahnya.
Sebelumnya, Polisi Republik Indonesia (Polri) meluncurkan aplikasi SINAR untuk memudahkan masyarakat yang hendak membuat atau perpanjang SIM secara online.
Baca Juga:
Urus SIM C Semakin Mudah, Polres Sibolga Terapkan Lintasan Huruf S
Saat ini masyarakat yang hendak membuat SIM atau perpanjang SIM A dan C hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR melalui smartphone dan mengikuti prosedur pembuatan atau perpanjangan SIM di aplikasi tersebut.
Nantinya, SIM yang dibuat atau diperpanjang akan diantar ke rumah pemohon melalui Pos, sehingga masyarakat tak perlu lagi antre. Masyarakat sudah bisa mengunduh aplikasi SINAR melalui smartphone, namun aplikasi ini baru tersedia untuk ponsel dengan sistem operasi Android.
Caranya, cukup buka Google Play Store, kemudian cari dengan kata kunci SINAR. Nantinya, pengguna akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.