WAHANANEWS.CO, Jakarta -Sorotan terhadap dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang anggota muda Polri di Makassar memicu desakan agar nilai dan prinsip hak asasi manusia benar-benar diarusutamakan di tubuh kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (24/2/2026), merespons kasus meninggalnya Bripda DP yang diduga dianiaya seniornya di Asrama Polisi kompleks Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Makassar.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp60,8 Miliar, Tiga ASN Riau Dipanggil KPK
“Praktik-praktik seperti itu harus dihentikan, apalagi Indonesia sudah cukup lama, 27 tahun yang lalu, meratifikasi Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan sehingga internalisasi HAM harus terus di-mainstreaming-kan di institusi Polri,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa Komnas HAM sebelumnya telah menyampaikan secara terbuka berbagai catatan aduan dugaan pelanggaran HAM oleh aparat saat menghadiri undangan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Bagaimana praktik-praktik tentang penganiayaan, kekerasan, tindakan represif itu kan seperti menjadi kultur, ya, dalam kepolisian menjalankan tugas dan fungsi mereka gitu, baik itu dalam konteks penegakan hukum maupun dalam relasi di internal maupun relasi dengan masyarakat sehingga itu tidak boleh diteruskan,” ucapnya.
Baca Juga:
MK Minta Revisi Aturan, Wacana Ambang Batas 7 Persen Menguat
Karena itu, Komnas HAM berharap Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat merumuskan rekomendasi yang berpihak pada penghormatan HAM dalam upaya memperbaiki kinerja individu aparat maupun institusi Polri secara menyeluruh.
“Untuk lebih memiliki komitmen dan memprioritaskan dalam penggunaan hak asasi manusia sebagai pedoman dalam menjalankan kinerjanya,” pesan Anis.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Polri berpangkat Bripda berinisial DP dilaporkan meninggal dunia dan diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya di dalam asrama Polda Sulawesi Selatan, meski penyebab pasti kematian masih dalam penyelidikan.
"Kita belum bisa pastikan, korban pengeroyokan atau bukan, yang pasti kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang termasuk rekan atau lichting-nya dan seniornya DP. Mungkin bertambah lagi nanti (diperiksa)," ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Effendi, di Makassar, Minggu (22/2/2026).
Peristiwa itu terungkap setelah adanya laporan dari Direktorat Samapta Polda Sulsel terkait keluhan korban usai salat subuh setelah sahur, dengan informasi awal menyebutkan korban jatuh sakit di asrama sebelum dilarikan ke RSUD Daya untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia, sementara pihak keluarga yang awalnya mendapat kabar korban sakit menemukan kejanggalan berupa memar pada tubuh dan darah di mulut saat mendatangi rumah sakit.
Merasa ada kejanggalan, keluarga kemudian membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum guna memastikan ada atau tidaknya unsur kekerasan yang dialami korban selama berada di asrama polisi.
"Makanya untuk membuktikan itu (tindak kekerasan), kita bawa ke RS Bhayangkara, karena awalnya dibawa ke RS Daya. Saya sudah sampaikan ke Kabid Dokkes Polda Sulsel termasuk kepada dokter yang memeriksa silakan diperiksa dengan benar, jangan ada yang ditutup-tutupi, kalau memang ada kekerasan," paparnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]