WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, PT Liga Indonesia Baru (LIB) menolak permintaan perubahan jam tayang pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
Semula, permintaan perubahan jam tayang ini diungkapkan mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.
Baca Juga:
Kapolda Jatim yang Baru Diminta Waspadai Mafia Tanah
Diketahui, Ferli mengajukan permintaan agar jadwal pertandingan yang seharusnya dimulai pukul 20.00 WIB dimajukan menjadi 15.30 WIB.
"Namun, ada penolakan dari PT LIB sehingga jadwal pertandingan sesuai awal yaitu jam 8 malam," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
Menurut Anam, pihaknya telah mengantongi alasan PT LIB menolak perubahan jadwal pertandingan tersebut.
Baca Juga:
Komnas HAM: Aremania Berhambur ke Lapangan Ingin Pelukan dengan Pemain
Nantinya, dokumen terkait pengajuan perubahan jadwal hingga penolakan itu akan dimuat dalam laporan akhir penyelidikan tragedi Kanjuruhan.
"Ini komunikasi terkait permintaan perubahan jadwal, kemudian penetapan kembali jadwal dan sebagainya itu dari keterangan dokumen maupun bukti kami dapatkan. Kami tahu apa saja yang terjadi, termasuk kenapa jadwal tidak bisa diubah walaupun salah satu alasan diubahnya karena keamanan," ujar Anam.
Diberitakan sebelumnya, tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022).
Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun ke lapangan, diduga meluapkan kekalahan tim jagoan mereka.
Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi.
Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan.
Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka.
Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak.
Berdasarkan data terbaru, total korban dalam peristiwa itu sebanyak 678 orang.
Rinciannya, 132 orang meninggal dunia dan 573 orang luka-luka.
Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Dirut LIB berinisial AHL, ketua panpel pertandingan berinisial H, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WSP, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kepala Sat Samapta Polres Malang berinisial BSA.
Sejauh ini, pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam, Mahfud MD, untuk mengusut tuntas tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut.
Kemudian, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan tersendiri atas dugaan pelanggaran HAM di tragedi itu. [gun]