WahanaNews.co | Salah satu korban selamat dari Insiden Kanjuruhan mengaku ditelepon pejabat tinggi Polri soal pelaporan tragedi Kanjuruhan di Markas Besar Polri.
Si penelepon menyatakan Polri akan memproses para pejabat yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga:
Ingat Suporter Mengerang di Kanjuruhan, Panpel Arema FC Menangis
"Jangankan bintang satu, bintang empat pun kalau terlibat di kasus Kanjuruhan akan kami proses. Itu kita rekam, kita loud speaker kita akan kawal semua itu sampai di mana. Ada buktinya," kata salah satu massa aksi di depan gedung Mabes Polri, Sabtu (19/11/2022).
Kuasa hukum pihak korban, Anjar Nawan Yusky mengatakan, petinggi Polri yang menelepon yakni Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karobinopsnal) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Bolly Tifaona.
Daniel juga mengatakan, pelaporan korban Kanjuruhan di Mabes Polri diterima. Namun, laporan kepolisan belum bisa diterbitkan karena libur.
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
"Tadi sudah didengarkan sendiri korban semua saksinya, kita sudah mendapatkan telepon langsung, dari bapak Karobinopsnal Bareskrim Mabes Polri bapak Brigjen Pol Daniel Tifaona. Disampaikan bahwa hasil yang kemarin sudah disepakati artinya sudah selesai tapi belum bisa diterbitkan LP-nya, hari ini juga belum bisa karena masih libur," kata Anjar.
Anjar mengatakan, laporan tersebut akan diterbitkan pada Senin (21/11).
Pihkanya menunggu proses pengusutan perkara Kanjuruhan yang dilakukan Mabes Polri.
"Tadi kita tanyakan, disampaikan bahwa LP nanti akan diterbitkan hari senin jam 9, tadi sudah didengarkan semua, keluarga sudah memahami. Kami akan tunggu, kita datang kemari untuk mendapatkan STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan). Intinya, laporan kita terhadap tragedi Kanjuruhan di Mabes Polri tidak ditolak, (tapi) diterima," ujarnya.
Sebelumnya, korban selamat dari Tragedi Kanjuruhan datang ke Bareskrim Polri pada Jumat (18/7).
Pihak korban meminta polisi memproses dugaan berbagai pelanggaran pidana dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Tindak Pidana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338, 340, 351 ayat 3, 353 ayat 1 dan 2, 354 ayat 2 KUHP. Tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1, 351 ayat 2, 353 ayat 1 dan 2, 354 ayat 1 KUHP," kata Anjar di Bareskrim Polri, Jumat (18/11).
"Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berakibat anak luka Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak. Anak mati Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak," imbuhnya.
Tragedi Kanjuruhan itu terjadi seusai laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober lalu. Ada 135 orang yang tewas akibat peristiwa itu.
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait peristiwa tersebut.
Sementara itu, Komnas HAM menyatakan banyaknya korban pada Tragedi Kanjuruhan dipicu tembakan gas air mata yang membuat para penonton berdesakan untuk keluar dari stadion. [rgo]