WahanaNews.co | Anjar Nawan Yusky, kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) membeberkan rencana pihak korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan untuk melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.
Laporan tersebut dalam rangka mengadukan petugas Polri yang diduga melakukan pelanggaran sehingga berujung terjadinya tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga:
Purnawirawan Polri Dorong Generasi Muda Kepolisian Sumut Raih Pendidikan Tinggi di Universitas Brawijaya
"Ke Propam kita rencananya mau melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun etik terhadap petugas Polri yang kami duga melakukan tindakan di luar SOP melakukan tindakan kepolisian yang berlebihan. Melakukan kekerasan yang tidak terukur. Dalam hal ini penembakan gas air mata ke arah tribun," kata Anjar di Bareskrim Polri, Sabtu (19/11/2022).
Anjar menerangkan, para korban jiwa di tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelaku kericuhan. Mereka juga tidak menyerang petugas dan merusak fasilitas umum di Stadion Kanjuruhan saat peristiwa yang menewaskan 135 orang itu terjadi.
"Tapi kenapa ditembak gas sehingga terjadi dampak sedemikian rupa," tutur Anjar.
Baca Juga:
Pimpin Apel Perdana Polres Tapteng, AKBP Wahyu : Jangan Sakiti Hati Masyarakat
Oleh sebab itu, Anjar menjelaskan pihaknya memandang kepolisian telah melakukan tindakan berlebihan yang berujung pada tragedi Kanjuruhan. Atas dasar itu kemudian pihaknya bakal melapor ke Divpropam Polri pada Senin (21/11/2022) lusa.
Anjar menambahkan, pihak kepolisian yang dilaporkan mulai dari level terbawah sampai komando tertinggi pada saat tragedi Kanjuruhan terjadi.
"Kalau soal perintah pengamanan di Stadion Kanjuruhan melibatkan banyak Mapolres selain Polres Malang Raya juga meliibatkan satuan Brimob. Brimob yang punya Polda, maka pucuk pimpinan Polda yang juga akan kami laporkan nanti," tutur Anjar.