WAHANANEWS.CO, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang diduga menyebabkan blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah di Indonesia. Dugaan praktik rasuah itu diperkirakan telah berlangsung selama enam tahun terakhir.
Dilansir detikcom, Selasa (7/7/2026), Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026) mengungkap adanya praktik manipulasi kualitas hingga kuantitas dalam pasokan batu bara tersebut. Kasus ini pun telah naik ke penyidikan. Berikut fakta-faktanya:
Baca Juga:
Kortastipidkor Bongkar Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Rp5 Triliun
1. Kasus Naik Penyidikan
Status naik penyidikan itu ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok mengatakan pihaknya menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum terhadap pemenuhan pasokan batu bara.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Totok.
Baca Juga:
Polri Dukung Proses Hukum Brigjen Lalu usai Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBB dan PT PRA," ujar Totok.
2. Picu Blackout, Kerugian Negara Diduga Rp 5 T
Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5 triliun. Angka ini merupakan kerugian perekonomian dan kerugian negara akibat terjadinya blackout.