WAHANANEWS.CO, Jakarta - Misteri kebakaran rumah saksi kasus korupsi di Bekasi memantik perhatian, polisi membuka kemungkinan baru di tengah dugaan intimidasi yang mencuat.
Polisi masih menyelidiki kebakaran yang menimpa rumah S (30), saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Baca Juga:
PLN UP3 Bekasi Wujudkan Mimpi Warga Lewat Program Listrik Gratis LUTD
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pantura, Kampung Rengasbandung RT 001/002, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Selasa (17/2/2026).
"Disampaikan Kapolres Metro Bekasi Sumarni, sementara masih kami selidiki dulu, belum bisa disimpulkan (sengaja dibakar)."
Pihak kepolisian menyebut belum dapat memastikan apakah insiden tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap saksi dalam perkara korupsi yang tengah berjalan.
Baca Juga:
Dendam 8 Tahun Berujung Penyiraman Air Keras, Aksi Kejam di Bekasi Dirancang Matang
Dalam kejadian itu, tidak terdapat korban luka maupun jiwa, namun kerugian materiil yang dialami korban cukup besar.
"Kata Sumarni, namun korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 100 juta."
Sebagai bagian dari penyelidikan awal, polisi telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan tetangga korban.
Keduanya, yakni DMN (43) dan DN (36), mengaku melihat api pertama kali muncul dari lantai satu rumah sebelum kemudian merambat ke lantai dua.
"Diungkapkan Sumarni, api diduga bersumber dari korsleting listrik rumah."
Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah perabot rumah tangga yang hangus terbakar.
Di lantai satu rumah berukuran sekitar 100 meter persegi, ditemukan satu unit AC beserta kabel yang terhubung ke colokan listrik dalam kondisi terbakar.
"Kata Sumarni, kami juga menemukan adanya barang-barang perabotan rumah tangga yang sudah terbakar seperti TV dan atap rumah yang rusak akibat api yang merambat ke lantai dua kamar ukuran 4x5 meter."
Kebakaran tersebut berhasil dipadamkan setelah tiga unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi, masing-masing dua unit dari Kabupaten Bekasi dan satu unit dari Kabupaten Karawang.
Meski dugaan awal mengarah pada korsleting listrik, polisi menegaskan penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan penyebab pasti insiden tersebut.
Sementara itu, dugaan adanya unsur intimidasi terhadap saksi muncul dari informasi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu."
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka termasuk Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sejak Sabtu (21/12/2025).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus bermula dari komunikasi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam kurun waktu satu tahun, Ade diduga rutin meminta “ijon” proyek melalui perantara HM Kunang kepada pihak swasta.
"Kata Asep, total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar."
Secara keseluruhan, jumlah uang yang diterima Ade Kuswara Kunang disebut mencapai Rp 14,2 miliar dari praktik tersebut.
Atas perbuatannya, Ade dan HM Kunang disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama ketentuan KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pemberi suap juga dijerat dengan pasal terkait dalam Undang-Undang Tipikor.
Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan keterkaitan antara kebakaran tersebut dengan dugaan intimidasi terhadap saksi.
Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan bagi saksi dalam proses penegakan hukum kasus korupsi di Kabupaten Bekasi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]