WahanaNews.co | Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016-2020.
Kedua tersangka, yaitu WW selaku mantan karyawan Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran Askrindo Utama.
Baca Juga:
Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Ditetapkan Kejagung
Kemudian, FB selaku mantan karyawan Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM Askrindo Utama.
"Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama tahun anggaran 2016-2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Leonard menjelaskan, peran WW sebagai pihak yang meminta, menerima, dan memberi bagian komisi yang tidak sah dari Askrindo Mitra Utama.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa 3 Saksi Termasuk ESDM
Sementara, FB mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional Askrindo Mitra Utama secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak.
Selain itu, tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.
"Serta membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di Askrindo Mitra Utama pusat kepada empat orang di PT Askrindo," tutur dia.