WahanaNews.co, Jakarta - Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupehum) Ketut Sumedana menjelaskan bahwa salah satu dari tiga saksi yang diperiksa, yang dikenal dengan inisial BE, adalah Sub Koordinator Pemasaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga:
Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung 2 Hari Berturut-Turut Terkait Kasus Ronald Tannur
Sementara dua saksi lainnya, yang menggunakan inisial FA dan TM, merupakan personel dari Inspektorat Tambang.
"Proses pemeriksaan ini terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022 yang menyeret nama tersangka TN alias AN dan rekan-rekannya," ujar Ketut Sumedana,Rabu (24/4/2024).
Namun, Ketut belum merinci hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas dan memperkuat bukti perkara.
Baca Juga:
Tom Lembong Ngaku Penyidik Tak Jelaskan Detail Soal Dugaan Korupsi Impor Gula
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka termasuk suami suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Selain itu, diketahui perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan negara karena menghasilkan kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,06 triliun selama 2015 sampai 2022.