WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah barang bukti milik PT Refined Bangka Tin (RBT) terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai menelusuri aset aliran korupsi di wilayah Bangka Belitung.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Dari hasil penelusuran, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian bijih timah," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita empat smelter dengan total luas tanah sebesar 238.848 meter persegi dari empat perusahaan beserta sejumlah alat berat di Bangka Belitung.
Keempat smelter yang disita itu merupakan fasilitas pemurnian timah milik CV VIP beserta satu bidang tanah lainnya dengan luas 10.500 meter persegi.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Kemudian smelter milik PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi. Ketiga smelter milik PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi dan smelter milik PT SBS beserta beberapa bidang tanah seluas 57.825 meter persegi.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.