WahanaNews.co
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri arahan khusus dari Bupati
nonaktif Bandung Barat Aa Umbara, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang
tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung
Barat tahun 2020, (Rabu, 23/6) di Aula Wakil Bupati Bandung Barat. Tim penyidik
KPK telah memintai keterangan dan
memeriksa 11 saksi dari pihak aparatur sipil negara (ASN) pada
Sekretariat Daerah Bandung Barat tersebut
Baca Juga:
Penemuan Kerangka Ibu & Anak di Bandung Barat, Polisi Ungkap Jejak Pembelian Sianida
Dari
sebelas saksi yang turut hadir diperiksa adalah Heru Budi Purnomo, Hendra
Trismayadi, Wahyudiguna, Ade Sudiana, Imam Santoso Mulyo, Asep Dendih, Dewi
Muniarti, Mulyana, Wishnu Pramulyo Ady, Tuti Heriyati, dan David Oot.
"Para
saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan arahan khusus
dari tersangka AUM (Aa Umbara) untuk pengerjaan berbagai proyek di Pemkab
Bandung Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya,
Kamis (24/6).
Baca Juga:
Saksikan Laga Perdana Piala Presiden 2024, Jokowi: Makin Banyak Kompetisi, Makin Baik
KPK
telah menetapkan Bupati Bandung Barat
non aktif Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi
Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun
2020.