WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi besar dalam penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Pengusutan ini dijalankan berdasarkan surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Jangan Jadikan Kejaksaan Bandit Demokrasi
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang Rahmatsyah bersama Kepala Bidang Penataan Ruang Damoz Hutagalung menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung, Senin (11/8/2025) lalu.
Selain itu, Kejagung turut memeriksa pihak PTPN, PT NDP, dan PT Ciputra terkait dugaan korupsi dalam penjualan Aset I Regional I oleh NDP melalui KSO dengan Ciputra.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah mengungkap temuan penting dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024, terkait pengelolaan proyek Kota Deli Megapolitan (KDM).
Baca Juga:
Laporan Dugaan KKN Perawatan Gedung Teknis Jati Baru 'Masuk Angin', LSM Jamak Segera Surati Kejagung
Audit BPK terhadap kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban, dan investasi PTPN2 yang kini menjadi PTPN I Regional I di Sumatera Utara untuk periode 2021 hingga semester I 2023 menyoroti kerja sama PTPN2 dengan PT Ciputra KPSN (CKPSN) dalam pembangunan KDM.
Salah satu temuan utama adalah tidak adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk proyek tersebut, padahal Master Cooperation Agreement (MCA) mewajibkan penyusunan RKT yang disepakati melalui rapat umum pemegang saham.
RKT seharusnya memuat rincian perkiraan belanja modal, pendapatan, pengeluaran, luas lokasi, harga minimum, dan ketentuan lainnya, namun dokumen ini tidak pernah diserahkan hingga akhir pemeriksaan pada 29 Desember 2023.