WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal proyek jalan ratusan miliar di Sumatra Utara semakin panas, kini menyeret tiga jaksa senior ke meja pemeriksaan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, yang per Juli 2025 menjabat Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Haloman Simbolon.
Baca Juga:
Melihat Nasib Konsumen di HUT RI ke-80: Belum Merdeka
"Sudah kami minta keterangan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (16/8/2025).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, berkolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). KPK menelusuri dugaan tindak pidana korupsi, sementara Jamwas menyelidiki potensi pelanggaran etik oleh para jaksa.
Idianto adalah pejabat Kejaksaan Agung RI golongan Eselon II yang lahir di Desa Cuko Enau Padang Guci, Kabupaten Kaur, Bengkulu, berpendidikan sarjana dan magister hukum.
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun
Ia pernah menjabat Kajati Sumut, Kajati Bali, Wakajati Lampung, Kajari Pekanbaru, Asintel Kejati Sumut, hingga Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejagung sebelum dilantik sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset pada 4 Juli 2025.
Muhammad Iqbal lahir di Medan pada 17 September 1980, berkarier sebagai Kasi Penyidikan Kejati Riau (2020), Kajari Gorontalo (2024), dan kini Kajari Mandailing Natal (2025).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang membongkar dugaan suap untuk memenangkan proyek pembangunan dan preservasi jalan senilai sedikitnya Rp231,8 miliar di Sumatra Utara. Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, diduga dijanjikan fee Rp8 miliar oleh pihak kontraktor.