Sebelumnya, Kejagung menetapkan Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean (NH) sebagai tersangka baru pada kasus korupsi infrastruktur BTS Kominfo. Edward diduga ikut menerima uang hasil korupsi itu.
Sebelumnya, dalam kasus BTS Bakti Kominfo, Kejaksaan telah menetapkan 14 orang tersangka. Sejumlah tersangka tersebut ada yang telah menjalani sidang, serta ada pula tersangka yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan, namun ada pula tersangka masih diproses penyidikan.
Baca Juga:
Kejagung Geladah Kantor Bea Cukai, Purbaya: Biar Saja!
1. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif
2. Dirut Moratelindo Galumbang Menak
3. Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto
Baca Juga:
Tiga Dosen UGM Didakwa Korupsi Rp 6,7 Miliar dalam Skandal Biji Kakao Fiktif
4. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali
5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan
6. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate