WahanaNews.co, Jakarta - Aliran dana Rp15 miliar kepada tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kini tengah didalami Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menyebut saat ini tengah menelusuri aliran dana terkait Rp 15 miliar.
"Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana Rp 15 miliar ini kemana saja," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Selain itu, Kejagung membantah kaitan tersangka Edward terhadap pihak jaksa Kejaksaan Agung. Ketut mengatakan penyidik akan terus mendalami aliran dana terkait kasus Edward Hutahaean tersebut.
"Dan saya nyatakan disini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampisus Kejagung RI. Dan akan kami lakukan penelitian terus perkembangannya," katanya.
Kejagung mengungkap Edward merupakan komisaris di salah satu BUMN, PT Pupuk Indonesia. Diketahui, Edward sempat disebut sebagai orang yang menawarkan jasa menutup perkara.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Terkait Edward, dengan penerimaan uang Rp 15 miliar ini, kenapa Edward ini dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal-pasal penyuapan, karena status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri. Edward ini juga sebagai Komisaris di PT Pupuk BUMN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers, Senin (16/10/2023) di Kejagung RI, Jakarta.
Edward merupakan komisaris di salah satu BUMN, PT Pupuk Indonesia, yang sempat disebut sebagai orang yang menawarkan jasa menutup perkara ini.
"Terkait Edward, dengan penerimaan uang Rp 15 miliar ini, kenapa Edward ini dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal-pasal penyuapan, karena status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri. Edward ini juga sebagai Komisaris di PT Pupuk BUMN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers, Senin (16/10/2023) di Kejagung RI, Jakarta.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean (NH) sebagai tersangka baru pada kasus korupsi infrastruktur BTS Kominfo. Edward diduga ikut menerima uang hasil korupsi itu.
Sebelumnya, dalam kasus BTS Bakti Kominfo, Kejaksaan telah menetapkan 14 orang tersangka. Sejumlah tersangka tersebut ada yang telah menjalani sidang, serta ada pula tersangka yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan, namun ada pula tersangka masih diproses penyidikan.
1. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif
2. Dirut Moratelindo Galumbang Menak
3. Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto
4. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali
5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan
6. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate
7. Orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, yakni Windi Purnama
8. Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki
9. Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza
10. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan
11. Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan
12. Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang
13. Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean
14. Sadikin Rusli dari pihak swasta.
[Redaktur: Alpredo Gultom]