WAHANANEWS.CO, Batubara - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang diduga terlibat kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, khususnya di wilayah Kabupaten Batubara.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48), Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara.
Baca Juga:
Jeffrie Geovanie Dikabarkan Ganti Erick Thohir, Pengamat Sebut Jadi Pemerintahan Prabowo Rasa Jokowi
"Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya pungutan liar terhadap kepala sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Batubara. Tim intelijen Kejati Sumut kemudian turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan," ujar Adre, Sabtu (15/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa SLS dan MK diduga mengumpulkan dana dari kepala sekolah SMA dan SMK negeri maupun swasta di Kabupaten Batubara.
Dana tersebut berasal dari alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Novel Baswedan Sindir Febri Diansyah: Dulu Antikorupsi, Kini Bela Koruptor
"Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, SLS dan MK resmi ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Adre menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," tambahnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]