WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026 dari jajaran pemerintah daerah.
Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Baca Juga:
Ramadan Diguncang OTT, Bupati Cilacap Jadi Kepala Daerah Terbaru yang Diciduk KPK
Perkara ini bermula dari praktik pengumpulan dana THR yang diduga diminta kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut KPK, Syamsul diduga memerintahkan jajaran pemerintah daerah untuk mengumpulkan uang THR yang akan diberikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Baca Juga:
Terungkap, Surat Bos Travel Haji ke Yaqut Jadi Awal Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar
“Kebutuhan THR untuk pihak eksternal diperkirakan mencapai Rp 515 juta,” kata Asep.
Namun dalam praktiknya, Syamsul disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp 750 juta dari berbagai SKPD yang ada di Cilacap.
Tak hanya untuk kebutuhan eksternal, sebanyak 47 SKPD di Kabupaten Cilacap juga diminta menyetorkan dana THR yang diduga diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Syamsul.