WAHANANEWS.CO, Jakarta - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Cilacap membuka praktik pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) yang diduga melibatkan pejabat tertinggi di daerah tersebut.
Uang tunai sebesar Rp 610 juta disita tim KPK dalam operasi tersebut dan diduga berkaitan dengan rencana pemberian THR kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca Juga:
KPK Sita 6 Barang dari Faizal Assegaf, Kasus Bea Cukai Makin Terang
Dana ratusan juta rupiah itu disebut telah disiapkan untuk dibagikan sebagai THR kepada pihak eksternal di lingkungan pemerintahan daerah.
“Selain itu, tim juga mengamankan Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut penyidik, uang tersebut telah dikemas di dalam goodie bag dan diduga siap diserahkan kepada pihak Forkopimda di Kabupaten Cilacap.
Baca Juga:
KPK Panggil Sekretaris PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda Usai Tahan Ajudan Gubernur
Dana tunai tersebut diketahui disita dari rumah Ferry Adhi Dharma yang menjabat sebagai Asisten II Kabupaten Cilacap.
Ferry disebut sebagai salah satu pejabat yang diperintahkan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman untuk mengumpulkan dana THR dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana THR Lebaran.