WahanaNews.co | Polda Papua menetapkan mantan Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa sebagai tersangka korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020 pada Jumat (17/9/2021). Diketahui, dana korupsi sebesar Rp3,1 miliar itu digunakan Dorinus untuk Pilkada dan membayar utang pribadi.
Selain mantan Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah Kabupaten Mamberamo Raya yaitu Simon Rahmatan dan Bendahara Bansos atas nama Aristoteles.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kebakaran Hanguskan 20 Kios di Kabupaten Mamberamo Raya
Seperti diberitakan sebelumnya, Reskrimsus Polda Papua menahan mantan Bupati Mamberamo Raya, Papua, Dorinus Dasinapa terkait penyalahgunaan dana Covid-19 sebesar Rp 3,1 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk melakukan lobi politik untuk maju Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya 2021-2024.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka penanganan Covid-19 melakukan refocussing dan realokasi anggaran sebesar Rp 23.890.790.000 (23,8 miliar) dari lima SKPD.
Baca Juga:
Polisi Selamatkan Seluruh Korban Kecelakaan Laut di Periaran Muara Ruai Mamberamo Raya
Berdasarkan 10 SP2D yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya tahun anggaran 2020, diketahui dana penanganan Covid-19 sudah dicairkan 100 persen. Namun, dari pencairan tersebut, terdapat pemotongan Rp 3.153.100.000 (Rp 3,1 miliar) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
"Diketahui uang hasil pemotongan dana Covid-19 sebesar Rp 3.153.100.000 digunakan untuk kepentingan pribadi Saudara Dorinus Dasinapa dalam melakukan lobi politik untuk maju Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya 2021-2024 sebesar Rp 2 M," kata Ricko Taruna Mauruh saat press release, Kamis (16/9/2021).
Sementara itu, sekitar Rp 1,1 M, dana itu digunakan Dorinus untuk pembelian properti. Hal itu diungkap Dorinus kepada polisi saat pemeriksaan.
"Dan sisanya Rp 1.153.100.000 (1,1 M) sesuai keterangan yang bersangkutan pada pemeriksaan awal dijelaskan dipergunakan untuk pembelian properti, pembelian tanah, pembuatan pagar, dan kepentingan rumah tangga," jelas
Saat diperiksa sebagai tersangka pada Senin (5/7/2021), Dorinus Dasinapa, mencabut keterangannya bahwa tidak mengetahui dan tidak bertanggung jawab atas penggunaan uang Rp 1.153.100.000. Dia mengakui telah memberikan keterangan bohong pada BAP sebelumnya pada berita acara klarifikasi, BAP pada saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka atas nama Simon Rahangmetang.
Pada Senin (19/7/2021), penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Dorinus Dasinapa. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi baru untuk mendalami sisa uang Rp 1.153.100.000 yang tidak diakui oleh tersangka pada saat pemeriksaan pada 5 Juli 2021.
Pada pemeriksaan tambahan tersebut, tersangka kembali mengubah keterangannya dengan menjelaskan bahwa uang Covid-19 sebesar Rp 1,1 miliar digunakan untuk pembayaran utang pribadi kepada pengusaha bernama Samli.
Sebelumnya, pada 2016, saat maju menjadi calon Bupati Kabupaten Mamberamo Raya periode 2016-2021, tersangka telah menerima uang dari Saudara Samli dengan dijanjikan pekerjaan atau proyek kalau yang bersangkutan menang. [rin]