WahanaNews.co | Kejaksaan Agung telah memeriksa 7 orang saksi pada Rabu (18/5). Mereka diperiksa terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 5 orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH.
Kepala Pusat Penerangan Hukumm Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi ini dilakukan terhadap atas nama inisial HP, AS, TM, SVPK, E, AT dan BA.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (19/5).
Pemeriksaan saksi yang dilakukan pihaknya itu tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang telah ada.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
Berikut tujuh saksi yang diperiksa:
1. HP selaku Direktur CV Maju Terus, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
2. AS selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.