WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan status tersangka kepada salah satu anggota dewan terkait kasus dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir periode 2021.
Kasus dugaan korupsi itu diperkirakan merugikan negara mencapai Rp5,1 miliar.
Baca Juga:
BKPSDM Mukomuko Sebut 24 Pelamar PPPK 2024 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan menyatakan penetapan status tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka lainnya.
"Benar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka," kata Yos dalam rilisnya, Rabu (28/8).
Selanjutnya, kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, tim penyidik segera akan melakukan pemanggilan guna dikakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
KPU Kota Yogyakarta Targetkan 80 Persen Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara), AJT (selaku Direktur PT EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.
Fakta di lapangan, kata Yos, ditemukan teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.