Selanjutnya, Burhanuddin menuturkan, hasil pekerjaannya saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena tidak layak, serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.
Terkait timbulnya kerugian negara akibat pembangunan pabrik tersebut, kejaksaan sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Mereka di antaranya Ir. FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 (tahanan kota).
Lalu, Ir. MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016, Ir. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.
Terakhir, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS periode 2013-2019.
Baca Juga:
Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan Bergengsi 'Best Institutional Leaders'
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.