WahanaNews.co | Kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2011 menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,9 triliun.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rilis video konferensi persnya di Jakarta, dikutip Selasa (19/7/2022).
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
"Diduga kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp6,9 trilun sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara (Himpunan Bank Milik Negara, red),” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan kronologi konstruksi perkaranya berawal ketika PT Krakatau Steel (KS) pada 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC.
Adapun bertindak sebagai kontraktor pemenang yakni MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Baca Juga:
Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan Bergengsi 'Best Institutional Leaders'
Namun, kata Burhanuddin, belakangan pengadaan pembangunan pabrik tersebut dilakukan secara melawan hukum.
“Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya, namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau Himbara, ” ucap Burhanuddin.
“Dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun.”
Selanjutnya, Burhanuddin menuturkan, hasil pekerjaannya saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena tidak layak, serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.
Terkait timbulnya kerugian negara akibat pembangunan pabrik tersebut, kejaksaan sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Ir. FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 (tahanan kota).
Lalu, Ir. MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016, Ir. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.
Terakhir, HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS periode 2013-2019.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [qnt]