WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mereka yang dijerat tersangka antara lain Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Heri Sukamto.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
"Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (21/7).
Edy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC. Sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk tersangka HS [Heri Sukamto], KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang segera dikirimkan oleh tim penyidik," ujarnya.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Pada tahun 2012, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida.
Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Edy selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Satu di antaranya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.