WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang kasus korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kembali mengguncang panggung politik daerah ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024–2025, yang kini menyeret nama Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Korupsi Whoosh, Pemanggilan Saksi Masih dalam Kajian
"Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar penetapan empat tersangka baru itu di Jakarta. “Benar,” ujarnya singkat kepada para jurnalis ketika dimintai konfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Selain Parwanto, tiga tersangka lainnya yang ikut dijerat adalah anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.
Keempatnya diduga terlibat dalam praktik suap dan pengaturan proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU yang bernilai miliaran rupiah.
Baca Juga:
Fakta Mencengangkan, Tapteng Terima Dana PEN Tanpa Surat Usulan Pinjaman
Tidak berhenti di sana, KPK juga memanggil 14 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan lanjutan kasus tersebut.
“Pemeriksaan terhadap 14 saksi bertempat di Polda Sumsel,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Budi menjelaskan, para saksi itu meliputi pejabat dan anggota legislatif OKU, mulai dari IS selaku Asisten I Sekretariat Daerah OKU, ISN selaku Sekretaris DPRD OKU, LH selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah OKU, hingga RF yang menjabat Asisten III Setda OKU.
Nama-nama lain yang turut diperiksa adalah anggota DPRD OKU periode 2024–2029 berinisial KAM dan GAU, Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029 berinisial PAR dan RH, serta RI dari unsur swasta.
Selain itu, terdapat SET selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah OKU, AAA selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU, MIA selaku Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, AAN dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU, serta MN yang berstatus ASN di Dinas PUPR OKU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut di antaranya adalah Indra Susanto (IS), Iwan Setiawan (ISN), Luqmanul Hakim (LH), Romson Fitri (RF), Kamaludin (KAM), Gepin Alindra Utama (GAU), Parwanto (PAR), Rudi Hartono (RH), Setiawan (SET), Ahmad Azhar alias Alal (AAA), dan Muhammad Iqbal Alisyahbana (MIA).
Dengan demikian, KPK juga memanggil Parwanto untuk diperiksa sebagai saksi meskipun dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, pada Jumat (15/3/2025), KPK telah lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di OKU.
Keenam orang itu adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta dua pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan kuatnya dugaan praktik jual beli proyek di tingkat daerah yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, dan swasta.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal korupsi berjamaah di tubuh pemerintahan daerah tersebut.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]