WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aset transportasi laut dan udara yang selama tiga tahun tertahan kini kembali bergerak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan proses hibah strategis di wilayah Papua Barat Daya.
Transportasi laut dan udara menjadi tulang punggung konektivitas Papua Barat Daya, khususnya Kabupaten Raja Ampat dan Kota Sorong yang memiliki karakter geografis kepulauan.
Baca Juga:
Kepatuhan LHKPN Baru 35,52 Persen, KPK Ingatkan Batas Waktu
Optimalisasi pelabuhan dan bandara sebagai aset strategis negara selama ini bergantung pada kepastian status hukum serta tata kelola pengelolaan yang efektif.
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V berhasil menuntaskan proses hibah sejumlah aset transportasi strategis yang sempat tertahan selama tiga tahun.
Langkah tersebut merupakan bagian dari intervensi pencegahan KPK agar aset negara tidak terbengkalai akibat ketidakjelasan kewenangan serta keterbatasan anggaran pemeliharaan di daerah.
Baca Juga:
Akuisisi Isargas Ikut Disorot KPK, Empat Saksi Diperiksa
Penuntasan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah aset Pelabuhan Waisai di Kabupaten Raja Ampat, Gedung VIP Bandara Domine Eduard Osok, serta Menara Air Traffic Control di Kota Sorong kepada Kementerian Perhubungan di Kantor Kemenhub.
Melalui peralihan kewenangan tersebut, total nilai aset negara yang berhasil diamankan mencapai Rp107,7 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas Pelabuhan Waisai sebesar Rp81 miliar serta Gedung VIP Bandara DEO beserta infrastruktur pendukung senilai Rp26,7 miliar.
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria menyatakan hibah aset tersebut memiliki arti strategis bagi peningkatan layanan transportasi dan percepatan pembangunan kawasan Papua Barat Daya.
“Ini adalah aset strategis transportasi laut dan udara yang menjadi urat nadi konektivitas Papua Barat Daya, khususnya Raja Ampat dan Sorong,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan tantangan tata kelola transportasi di wilayah kepulauan tidak hanya menyangkut pembangunan infrastruktur, tetapi juga kepastian regulasi dan kesinambungan pendanaan.
Karena itu, KPK mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar aset transportasi dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
“KPK hadir untuk memastikan solusi. Aset negara harus dimanfaatkan maksimal dan tidak boleh mangkrak,” tegasnya.
Dari sisi pemerintah daerah, Wali Kota Sorong Septinus Lobat menilai pengalihan pengelolaan aset ini diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Raja Ampat Orideko Iriano memandang dukungan pemerintah pusat sebagai langkah krusial dalam memperkuat fungsi Pelabuhan Waisai sebagai gerbang utama transportasi laut dan pariwisata.
“Mengelola gerbang transportasi laut memerlukan standar teknis dan keamanan tinggi dengan anggaran besar. Kami optimistis, dengan pengelolaan pusat, Pelabuhan Waisai dapat berkembang jauh lebih baik,” ujar Orideko.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Lolan Andi S. Panjaitan menegaskan sinergi ini merupakan bagian dari mandat pelayanan publik pemerintah pusat.
“Pengelolaan pelabuhan harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan transportasi,” kata Lolan.
Melalui penyelesaian hibah aset ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perbaikan tata kelola aset daerah di seluruh Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan agar tidak ada modal negara yang terbuang akibat ego sektoral maupun ketidakpastian regulasi, sekaligus memastikan aset publik benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]