WahanaNews.co | Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, turut meminta diperiksa sebagai saksi kasus korupsi kliennya di Papua.
Dia mengklaim hal itu disetujui oleh KPK.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura. Namun tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).
Ali menegaskan permintaan keterangan dari Aloysius bakal dilakukan sesuai dengan surat pemanggilan. Aloysius tetap diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta.
"Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya, yaitu di Kantor KPK di Jakarta," tegasnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Dia menyebut, penyidik KPK juga bakal meminta keterangan dari anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe, yakni Roy Rening, selain Aloysius. Keduanya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (24/11) mendatang.
"KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk Tersangka Lukas Enembe terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin untuk hadir hadir Kamis, 24 November 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih di Jakarta," jelas Ali.
Dalam kesempatan itu, Ali mengingatkan kepada kedua pihak itu untuk hadir memenuhi panggilan KPK.
Dia mengatakan bahwa menghadiri pemeriksaan penyidik merupakan bentuk kewajiban hukum.
"Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut, karena hal itu sebagai kewajiban hukum," tutup Ali.
Aloysius Minta Diperiksa di Jayapura, Papua
Dalam keterangannya, salah satu pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Aloysius Renwarin mengaku bakal dipanggil dalam pemeriksaan kedua sebagai saksi korupsi. Aloysius meminta untuk diperiksa di Jayapura, Papua.
"Saya melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap klien saya, Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, maka saya meminta pada KPK, untuk diperiksa di Papua," kata Aloysius dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Dia mengaku, telah mengirimkan surat resmi kepada KPK soal permintaan pemeriksaan di Jayapura, Papua.
Bahkan, dia mengklaim permintaan itu sudah disetujui oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
"Dan Pak Asep sendiri, sudah mengiyakan permintaan saya, untuk diperiksa di Jayapura, Papua," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyebut dirinya bakal memenuhi panggilan penyidik KPK.
Dia telah menerima surat panggilan kedua dari penyidik KPK.
"Betul (panggilan kedua)," kata Roy Rening dilansir dari detikcom, Selasa (22/11).
Dia menjelaskan pemeriksaan itu bakal dilakukan pada 24 November mendatang. Selain itu, Roy menyebut rekan satu timnya, yakni Aloysius Renwarin turut dipanggil KPK.
"Tanggal 24 November 2022, jadwal pemeriksaan," ucap dia.
Roy dan Aloysius bakal memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi korupsi. Pemeriksaan itu bakal dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Memastikan akan datang menghadiri pemeriksaan di Gedung KPK, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua," ungkap Roy. [rgo]