WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aliran dana puluhan miliar rupiah dari proyek outsourcing Pemkab Pekalongan diduga mengalir ke keluarga bupati hingga Rp19 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan aliran uang tersebut terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:
Bahlil Lahadalia: Pengalihan Impor Minyak ke AS Sudah Mulai Bertahap
KPK menduga dana itu bersumber dari proyek-proyek yang dimenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) di lingkungan Pemkab Pekalongan dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang berasal dari kontrak perusahaan tersebut dengan sejumlah perangkat daerah.
“Dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (04/03/2026).
Baca Juga:
OJK Segarkan Struktur Pimpinan, Friderica Lantik Sejumlah Kepala Departemen dan OJK Daerah
Ia menjelaskan sisa dana dari total transaksi tersebut diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan nilai mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari keseluruhan transaksi.
Rincian pembagian dana itu diungkap penyidik, di antaranya Rp5,5 miliar untuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Rp1,1 miliar untuk suaminya Muhammad Sabiq Ashraff, Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun, Rp4,6 miliar untuk anaknya Muhammad Sabiq Ashraff, Rp2,5 miliar untuk Mehnaz, serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Menurut Asep, pengelolaan dan distribusi dana tersebut dikendalikan langsung oleh Fadia Arafiq melalui komunikasi internal.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut,” ujarnya.
Ia menyebut pengaturan itu dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang melibatkan sejumlah staf terkait.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang menggunakan perusahaan tersebut sebagai modus tambahan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Asep.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]